BIM | SABANG – Polres Sabang dengan cepat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.
Insiden kekerasan ini terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 22:40 WIB, di salah satu Rumah Makan, Jalan Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan terhadap anak diunggah di media sosial.
Mirisnya lagi, penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku berinisial DI (53), terhadap anak kandungnya yang masih bawah umur, perkara ini pun mendapat kecaman keras dari berbagai pihak.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Kasat Reskrim Polres Sabang, AKP Buchari, SH, langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini.
Dipimpin oleh Katim Opsnal Satreskrim Polres Sabang, tim tersebut bergerak cepat dan berhasil menangkap DI pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 18:30 WIB, di Pelabuhan Balohan, Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui perbuatannya terhadap anaknya sendiri,” ujar AKP Buchari.
Saat ini, DI telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal ini mengatur tindakan kekerasan terhadap anak dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan.
Kasat Reskrim AKP Buchari, SH, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan anak-anak di sekitar mereka,” tegasnya. (*)
Sumber : Serambinews.com
#berandainformasimedia #sabang #kekerasan #kekerasananak