Home / Hukum / News / Pemerintah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:01 WIB

Tertibkan Data Kendaraan Bermotor pada DLHK Aceh, Samsat Banda Aceh Telusuri Akar Masalah Tunggakan Pajak

BIM | Banda Aceh, 1 Oktober 2025 – UPTD-PPA Wilayah I Banda Aceh melakukan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh guna menindaklanjuti banyaknya unit kendaraan bermotor yang terdata menunggak pajak. Pertemuan ini menjadi bagian dari komitmen Samsat Banda Aceh untuk memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) serta memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi lapangan.

Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa tunggakan pajak sebagian besar disebabkan oleh sejumlah kendala administratif dan kondisi fisik kendaraan. Banyak kendaraan bermotor, khususnya jenis RX King, telah inaktif dan tidak layak pakai sehingga sedang dalam proses pengembalian ke aset Pemerintah Aceh. Sebagian lainnya juga sedang dalam proses penjualan setelah berkoordinasi dengan Bagian Aset BPKA. Sementara itu, untuk kendaraan yang masih aktif, setelah dilakukan penelusuran, diketahui sebagian besar sudah melunasi pajak atau belum jatuh tempo pembayaran. Selain itu, terdapat pula kendaraan hibah yang sudah tak layak pakai yang masih bernopol non-BL, di mana pada saat hibah dari BRR dahulu tidak disertakan dokumen BPKB.

Kasi Penagihan dan Pembayaran Samsat Banda Aceh, Cut Devi, SE, M.Ap, menjelaskan bahwa hasil audiensi ini menjadi penting sebagai langkah penyelarasan data. *“Kami menemukan bahwa tidak semua unit yang tercatat menunggak benar-benar masih memiliki kewajiban pajak. Ada faktor administrasi dan aset yang perlu ditertibkan. Dengan adanya verifikasi bersama ini, diharapkan data yang tercatat dapat lebih valid sehingga tidak membebani instansi terkait,”* ujar Cut Devi. Ia menambahkan, Samsat Banda Aceh akan terus berkoordinasi dengan DLHK Aceh dan BPKA agar penertiban kendaraan bermotor yang tidak aktif maupun hibah tanpa dokumen dapat segera diselesaikan.

Baca Juga  Gara-Gara Robek dan Turunkan Bendera Palestina, Superter Israel Maccabi Tel Aviv diserang di Amsterdam

Share :

Baca Juga

Hukum

Wagub Aceh: Green Policing Tonggak Penting Mencegah Tambang Liar

Hukum

Heboh Gubernur Sumut Razia Plat Kendaraan Aceh, Haji Uma: Jangan Rusak Hubungan Aceh-Medan 

Agama

Wagub Lepas Kafilah Aceh Bertanding ke STQH Nasional, Optimis Bisa Raih Juara

News

Pemerintah Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Hukum

Pemerintah Aceh Imbau Masyarakat Aceh yang Gunakan Pelat Luar agar Mutasi ke Pelat BL

Hukum

Gubernur Mualem: Penataan Tambang Ilegal Demi Kelestarian Lingkungan dan Meningkatkan PAA

Ekonomi

Gubernur dan DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025

News

Wagub Aceh Audiensi dengan Kedutaan Kerajaan Denmark di Jakarta