BIM | – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus kematian santri di Pidie Jaya.
Pelaku berhasil ditangkap meski sempat kabur ke Sumatera Utara.
Kasus ini bermula saat Anis Maula (16) ditemukan tergeletak dalam semak rawa yang bersisian dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Anwarul Munawarah, Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya (Pijay), Jumat (11/4/2025) petang sekira pukul 17.30 WIB
Belakangan Anis Maula terungkap merupakan santri asal Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Bireuen.
Mirisnya, jasad ditemukan dalam kondisi telah membusuk dan mengapung di pinggiran rawa.
Diduga, sosok santri itu telah meninggal selama tiga hari.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mengungkap identitas pelaku.
Akhirnya petualangan pelaku utama pembunuhan terhadap santri, yaitu NZ (17) berakhir pada Minggu (13/4/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
NZ melakukan eksekusi terhadap korban dan sempat memilih kabur ke Medan, Sumatera Utara.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan, penganiayaan berat, dan pencurian terhadap seorang santri bernama Anis Maula (16) yaitu pelaku berinisial NZ (17).
Pelaku sempat kabur ke arah timur, yaitu Medan, Sumatera Utara, ” kata Kapolres Pijay AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja SH kepada Serambinews.com, Senin (14/4/2025).
Dijelaskan Fauzi Atmaja, NZ dibekuk persis Minggu (13/4/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB di ruas Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Poroh, Gampong Meucat Pangwa, Kecamatan Trienggadeng.
Ya, NZ hendak pulang ke kampung halamannya dengan menumpangi mobil angkutan umum jenis L 300.
“Tim telah membuntuti gerak-geriknya hingga membekuk pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dijelaskan aksi keji pelaku NZ menghabiskan nyawa santri itu terjadi pada Selasa (8/4/2025) di Gampong Muko Baroh, Kemukiman Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua.
Dari hasil interogasi, NZ mengakui motif utama menghabiskan korban dipicu oleh persoalan hutang Rp 300.000 yang tak kunjung dibayar oleh korban.
Malahan juga sempat terjadi adu mulut atau cek-cok. Al-hasil, NZ merencanakan aksi keji dengan menghabiskan nyawa santri asal Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Bireuen.
Malahan sebelumnya pelaku sempat menjual Gadget santri Rp 350.000 kepada FR.
Lalu ia melarikan diri ke Bener Meriah dan selanjutnya melanjutkan petualangan kabur ke Medan, Sumatera Utara.
“Kemungkinan, pembekalan minim, pelaku malah kembali ke kampung halaman,” ujarnya
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain satu celana pendek warna abu-abu merah, satu kaos warna hijau tosca milik korban, dan satu celana dalam warna biru.
Kemudian sepasang sandal jepit hitam bertali merah, plat sepeda motor korban dari jenis diduga Honda Vario BL 4972 ZAE serta sepasang sandal hitam milik tersangka.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (PPA),” jelasnya.
Ditambahkan tim penyidik juga akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri(Kejari).
“Termasuk menjadwalkan tahapan pelaksanaan rekonstruksi kejadian bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat,” ungkapnya. (*)
Sumber : serambinews.com