Home / News / Pilkada / Politik

Selasa, 26 November 2024 - 08:50 WIB

Surati KPU, Tim Bustami-Fadhil Minta KIP Aceh Diberi Teguran Keras

BIM | Tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Senin (25/11/2024), menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Surat itu pada intinya meminta kepada KPU RI agar memberi teguran keras kepada KIP Aceh, karena dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya dalam melaksanakan seluruh rangkaian tahapan kampanye Pilkada 2024.

Surat bernomor 73/TP-Prov/1X/2024 itu ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan Bustami-Fadhil, TM Nurlif dan Zamzami.

Selain ditujukan ke KPU RI, surat itu juga ditembuskan, antara lain kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR-RI, dan Ketua DKPP di Jakarta.

TM Nurlif menjelaskan, pengajuan surat ke KPU RI ini merupakan tindak lanjut dari surat balasan KIP Aceh atas surat yang diajukan pihaknya sebelumnya, tentang keberatan atas penghentian debat sepihak dan permintaan penjadwalan ulang debat ke tiga.

Dalam dalam surat balasan KIP itu disampaikan bahwa KIP Aceh telah mengumumkan hasil kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua perwakilan pasangan calon.

Yaitu untuk melanjutkan debat berdasarkan sisa durasi debat publik, yaitu I menit ditambah 12 detik. Dan sisa segmen debat sesuai dengan sisa durasi penayangan pada lembaga penyiaran (iNews TV).

Selain itu, KIP Aceh juga mengaku telah memfasilitasi kedua pasangan calon pada setiap rapat koordinasi debat publik.

Dan bahkan pada debat publik ketiga, KIP Aceh mengaku telah melakukan mediasi terhadap perwakilan kedua pasangan calon setelah kericuhan terjadi.

Dalam suratnya ke KPU RI, Nurlif menegaskan bahwa penjelasan KIP Aceh yang mengaku telah dilakukannya proses mediasi kepada kedua pasangan calon merupakan penjelasan yang tidak sesuai dengan fakta.

“Penjelasan KIP Aceh tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya saat kericuhan debat ketiga terjadi,”

Baca Juga  Istri Wagub Bagi Bingkisan dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Panti Rumoh Seujahtera Aneuk Nanggroe

“Dimana pada saat itu, KIP Aceh melakukan pemberhentian debat secara sepihak tanpa melakukan mediasi dan kesepakatan dengan pasangan calon 01,” tegas Nurlif.

Padahal lanjut dia, pada saat itu Ketua KIP Aceh telah mengumumkan hasil kesepakatan pasangan calon bahwa debat dilanjutkan dengan penyampaian visi dan misi calon gubernur dan wakil gubernur Bustami Hamzah dan HM Fadhil Rahmi.

“Kami sangat sesalkan pernyataan Ketua KIP Aceh di media online saat terjadi kericuhan debat ketiga, yang mengatakan bahwa pasangan calon 01 telah melanggar tata tertib karena menggunakan alat elektronik saat debat,”

“Sementara KIP Aceh telah menegaskan bahwa tidak ada tata tertib yang mengatur terhadap pembatasan penggunaan alat elektronik dalam debat ketiga yang dimaksud,” timpalnya.

Nurlif menekankan, pernyataan Ketua KIP Aceh itu tidak mendasar, tidak berkepastian hukum dan sangat merugikan hak politik pasangan calon 01.

Menurut Nurlif, berdasarkan penjelasan tersebut, KIP Aceh ia nilai sangat tidak profesional dan ceroboh dengan mengambil keputusan sepihak untuk membatalkan debat ketiga.

“Sehubungan dengan penjelasan kami di atas, kami memohon kepada KPU RI untuk melakukan teguran keras kepada KIP Aceh yang tidak mampu menjalankan fungsinya melaksanakan seluruh rangkaian tahapan kampanye,”

“Serta diragukan kemampuan dan netralitas KIP Aceh dan jajarannya pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pilkada di Aceh,” tambah Nurlif di dalam surat tersebut.(*)

Sumber : serambinews.com

Share :

Baca Juga

News

Gubernur Mualem Minta Revisi UUPA Sesuai MoU Helsinki

Hukum

Hamas Tuduh AS Terlibat dalam Serangan Israel ke Pejabatnya di Qatar

Ekonomi

Sekda Aceh Buka Rapat Kerja Triwulan III Bank Aceh

Hukum

Pelaku Penembakan Charlie Kirk Ditangkap, Masih Berusia 22 Tahun

Ekonomi

Gubernur Aceh Temui Menteri Koperasi di Jakarta

Hukum

Kak Na Mualem Kunjungi dan Beri Santunan untuk Pelajar Aceh Utara yang Tinggal di Rumah Reyot dan Berlantai Tanah

Hukum

Ini 10 Negara yang Menolak Kemerdekaan Palestina di Majelis Umum PBB

Budaya

Kak Ana Apresiasi Produk Kerajinan Dekranasda Aceh Timur