Home / News / Pemerintah

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Seleksi PPPK Paruh Waktu Dimulai pada 22 Agustus 2025, Bisa Pilih Unit Penempatan Sendiri?

BIM | Pemerintah kembali membuka peluang bagi tenaga non-ASN melalui Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Program ini menghadirkan jalur khusus bagi pelamar prioritas yang diyakini memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK.

Kesempatan emas ini tentu menjadi harapan baru bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini menanti status kepegawaian yang lebih jelas. Adapun seleksi PPPK Paruh Waktu ini dijadwalkan dimulai pada 22 Agustus 2025 mendatang.

Banyak masyarakat masih menyamakan PPPK dengan PNS. Padahal, keduanya memiliki status berbeda. PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berbeda dengan PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap.

Pegawai PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dalam kurun waktu tertentu. Perjanjian tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, sehingga sifatnya lebih fleksibel dibandingkan status PNS.

Selain skema penuh waktu, pemerintah kini menghadirkan opsi PPPK Paruh Waktu. Skema ini memungkinkan pegawai diangkat dengan perjanjian kerja secara paruh waktu, sehingga jam kerja dan tanggung jawabnya menyesuaikan kebutuhan instansi terkait.

Terkait kesejahteraan, gaji atau upah yang diterima pegawai PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

Dengan kata lain, sistem ini memberi ruang bagi instansi yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, namun tetap membutuhkan tenaga tambahan untuk menjaga pelayanan publik.

Jika demikian, bisakah PPPK Paruh Waktu menetukan sendiri lokasi atau unit penempatan sesuka hati?

Aturan Penetapan Unit Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Sesuai panduan mekanisme PPPK Paruh Waktu yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemilihan lokasi dan unit penempatan akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Dimana stiap pegawai non ASN yang telah terdata wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, jabatan dan unit kerja PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait.

Namun, dengan catatan pegawai non ASN tersebut memenuhi syarat (eligible) untuk menduduki jabatan tersebut.

Baca Juga  Penjelasan Guru Besar USK Soal Sengketa 4 Pulau Aceh Diambil Sumut

Kriteria Pelamar

Menariknya, ada kategori pelamar prioritas yang peluang lolosnya jauh lebih besar dibanding peserta umum. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.

Regulasi yang menerangkan bahwa pengadaan dilakukan melalui tahapan resmi mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga verifikasi di BKN.

Dimana setiap instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Sesuai ketentuan tersebut, sedikitnya terdapat 3 kriteria utama yang menjadi prioritas pemerintah dalam seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, mencakup pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi.

Lantas siapa saja kriteria spesifikasi tersebut?

Kategori Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan ketentuan terbaru, pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan urutan prioritas tertentu, diantaranya:

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

Mereka memiliki posisi teratas dalam daftar prioritas pengangkatan.

2. pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Kelompok ini tetap diakui pengabdiannya meski belum tercatat resmi di pangkalan data BKN.

3. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Lulusan PPG ini diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

Disamping itu, setelah PPK mengajukan usulan dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Baca Juga  Wagub Fadhlullah Terima Silaturahmi Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Aceh

Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kemudian ditetapkan oleh BKN, dan PPK mengeluarkan SK pengangkatan sesuai ketentuan perundangan.

Sementara kriteria pelamar yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu mencakup:

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengikuti lowongan kebutuhan.

3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.

Ini pula yang membedakannya dengan karakter PPPK dalam skema lain seperti Penuh Waktu.

Namun siapa sangka, perbedaan tersebut sudah cukup membuat skema tersebut dikesampingkan oleh masyarakat.

Padahal jika dibandingkan, skema ini justru mengambil keuntungan yang hampir sama dengan skema lain, alias tidak berbeda dari segi pendapatan melainkan segi strategi kinerja kerjanya saja.

Lantas apa Benefit dan Nominal Gaji yang Bakal Didapat PPPK Paruh Waktu saat Resmi Dilantik?

Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu

PPPK adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Dengan tujuan memberi fleksibilitas pada pegawai, mengakomodasi daerah yang memerlukan pegawai tambahan namun dengan anggaran terbatas, hingga memberi peluang kerja bagi tenaga honorer atau profesional yang hanya bisa bekerja paruh waktu.

Mengenai gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak mengacu langsung pada golongan seperti PNS, melainkan mengikut Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat atau gaji terakhir saat menjadi honorer, jika lebih tinggi dari UMP/UMK.

Baca Juga  Plt. Sekda Pimpin Pertemuan bersama Bawaslu Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Aceh

Pasalnya, bekerja paruh waktu, gaji pokok yang diterima proporsional berdasarkan jam kerja dibanding pegawai penuh waktu.

Sebagai contoh UMP 2025 di jabar berkisar antara, yang artinya jika pegawai full time menerima sesuai angka tersebut, maka pegawai paruh waktu akan menerima ±50 persen dari nominal UMP/UMK, tergantung jam kerja yang disepakati.

Dengan perhitungan :

Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu

Misalnya:

UMP Jawa Barat 2025 = Rp 2.191.232

Jam kerja full time = 8 jam × 22 hari kerja = 176 jam/bulan

Jam kerja paruh waktu = 4 jam × 22 hari kerja = 88 jam/bulan

Maka:
Rp 2.191.232 ÷ 176 jam = Rp 12.451 per jam
Rp 12.451 × 88 jam = Rp 1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan).

Tunjangan yang Didapat

Walau bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, meskipun jumlahnya menyesuaikan proporsi jam kerja. Tunjangan ini meliputi:

Tunjangan Keluarga
– Istri/Suami: ±10 persen dari gaji pokok

-Anak: ±2 persen per anak, maksimal 2 anak

Tunjangan Jabatan (jika memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu).

Tunjangan Pangan (biasanya setara harga beras per bulan untuk anggota keluarga yang diakui).

Tunjangan Transportasi atau Kinerja (tergantung kebijakan instansi).

Fasilitas Lain yang Diperoleh

PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas:

Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).

Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional dengan masa kerja).

Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan.

Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.

Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier.

(*)

Sumber : Serambinews.com

Share :

Baca Juga

News

Hadiri Pembukaan AOE 2025, Wagub Aceh Disapa Presiden Prabowo

News

Kak Na Lepas Tim Leuser Rainforest Explore di Gayo Lues

Kesehatan

Ketua Forikan Aceh Serahkan 5 Ton Ikan Segar untuk Warga Gayo Lues

News

Dasco: Setelah Oktober 2025, Anggota DPR Tak Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Lagi

Agama

Dikuasai TNI, MUI Rekomendasi Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman

Ekonomi

Ketua TP-PKK Aceh Tinjau Inovasi Pakan Organik Ikan Tawar di Aceh Tenggara

Hukum

Kim Jong Un Serukan Peningkatan Kemampuan Senjata Nuklir Korut!

Ekonomi

Sri Mulyani Incar Pajak Pedagang Eceran hingga Usaha Makanan Minuman di 2026