Home / News / Pemerintah

Kamis, 21 November 2024 - 07:31 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Bangunan Liar di Peukan Bada

Aceh Besar – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama TNI/Polri dan Forkopimcam Peukan Bada, kembali menertibkan bangunan liar dan melanggar aturan di wilayah Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024).

Puluhan personil Satpol PP dan tim gabungan tersebut bergerak melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang jalan Ule Lheue-Simpang Rima, Gampong Lam Lumpu, Peukan Bada.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Suhaimi SP menyatakan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat.

Selain itu, juga merujuk pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tenang Pemerintah Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2019.

“Penertiban yang dilakukan ini juga memiliki dasar hukumnya, oleh karena itu kami sangat mengharapkan agar masyarakat dapat saling bekerjasama, sehingga tidak terganggu kententraman umum dan masyarakat hanya karena kehendak pribadi,” katanya.

“Sebelumnya, petugas kita telah melakukan upaya pesuasif dengan melakukan sosialisasi tentang Pasal 34 ayat (1) Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan memberikan surat peringatan berulang kali, namun pemiliknya juga tidak mengindahkan peringatan tersebut,” tegasnya.

Ia menyebutkan, untuk penertiban bangunan liar di kawasan Peukan tersebut melibatkan personel Satpol PP dan WH Aceh Besar, termasuk Pomdam IM, Polsek dan Koramil Peukan Bada, dan unsur Forkopimcam.

“Petugas juga melakukan pendataan terhadap jumlah bangunan yang dibongkar dan penertiban juga berjalan dengan lancar dan aman,” imbuh Suhaimi
Ia menambahkan, penertiban ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang bersih, aman dan nyaman serta juga untuk menghormati kepentingan umum di ruang publik.

Baca Juga  Wakil Gubernur Fadhlullah Tinjau Aktivitas Pasar Menjelang Ramadan di Banda Aceh

“Sehingga terciptanya Kabupaten Aceh Besar lebih tertata dan rapi,” pungkas Suhaimi.(*)

Sumber : Kanalinspirasi.com

Share :

Baca Juga

Hukum

Empat Pulau Kembali ke Aceh, Bukti Mualem Punya “Taring” di Pusat

News

Mualem Ingatkan Pemilihan Ketua dalam Musda Pramuka Kwarda Aceh harus Sesuai Aturan

Hukum

Pulau di Singkil Kembali ke Pangkuan Aceh, Mualem Disambut Meriah Setibanya di Bandara Sultan Iskandar Muda

News

Ketua TP PKK Aceh Lanjutkan Kunker Jemput Data Warga Miskin di Nagan Raya

Kesehatan

Ketua TP PKK Aceh Ajak Semua Pihak Sukseskan Rumah Gizi Gampong untuk Tekan Stunting

Hukum

Dubes Iran: Konflik dengan Israel Bisa Berhenti jika Netanyahu Terbunuh

Ekonomi

Senyum Siswa SD saat Marlina Ajak Mereka Belanja Seragam Baru

News

Alhamdulillah 4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem : Dari Rakyat Aceh Terima Kasih Presiden Prabowo