BIM I – Petugas Satpol PP dan WH bersama Bea Cukai mengamankan seribuan bungkus rokok ilegal dari berbagai lokasi di Banda Aceh dalam razia yang digelar selama tiga hari.
Pada hari pertama razia, Senin (18/11/2024), petugas mengamankan sebanyak 804 bungkus rokok ilegal. Kemudian pada hari kedua, Selasa (19/11/2024), disita sebanyak 459 bungkus. Sedangkan pada hari ketiga, Kamis (21/11/2024),. Petugas mengamankan 264 bungkus, sehingga total yang disita sebanyak 1.527 bungkus rokok ilegal.
Plt Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan, barang bukti ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Penertiban berhasil mengamankan seribuan bungkus rokok ilegal dari berbagai lokasi di Banda Aceh,” katanya kepada Serambi, Kamis (21/11/2024) sore.
Dikatakan, rokok ilegal yang disita petugas terbanyak dari salah satu toko di sekitaran Lambhuk, mencapai 597 bungkus. Kemudian di Simpang 7 Ulee Kareng sebanyak 180 bungkus dan sekitaran jalan AMD sebanyak 90 rokok ilegal diamankan serta beberapa toko kelontong atau kios di sekitaran Banda Aceh.
Rizal mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal, sebab pendapatan cukai yang harusnya dibayar ke negara akhirnya tidak didapat akibat tindakan ini dan berdampak pada kesejahteraan negara.
“Kemudian menjual dan mengedarkan rokok ilegal berpotensi pidana, untuk itu jangan sekali-sekali menjual apa yang dilarang dalam aturan negara. Kami akan terus menggencarkan patroli dan razia terkait hal ini ke depan,” pungkasnya.(rn)
Sumber : Serambinews.com