Home / Ekonomi / Hukum / News

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:12 WIB

Penjualan Rokok Dibasi, Produsen dan Peritel Ajukan Judical Review

BIM | Jakarta – Kalangan produsen rokok atau hasil tembakau dan peritel akan mengajukan permohonan uji materil atau judicial review atas aturan pembatasan penjualan rokok.

Kebiakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU 17/2023) tentang Kesehatan yang disahkan sejak pertengahan tahun lalu.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, mengatakan pihaknya cemas kebijakan tersebut akan mengurangi lapangan pekerjaan hingga risiko target pertumbuhan ekonomi tak tercapai.

Terlebih, produsen rokok juga mengaku belum mendapat sosialisasi yang jelas dari aturan tersebut. Menurut dia, dalam merumuskan aturan, pemerintah perlu mempertimbangkan ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat, termasuk petani, buruh dan lainnya.

“Kemudian jangan lupa dengan kontribusi Cukai Hasil Tembakau sekitar lebih dari Rp200 triliun per tahun,” kata Benny dalam keterangan resmi, Kamis (24/4/2024).

Selama ini, dia menilai industri hasil tembakau (IHT) banyak membantu dalam penerimaan negara lewat cukai senilai Rp216,9 triliun pada 2024. Angka tersebut dapat turun drastis jika aturan teknis diberlakukan.

Sentimen aturan dasar yang disahkan setahun terakhir terus menekan industri. Bahkan, pihaknya mulai pesimis target pertumbuhan ekonomi 8% dapat terwujud.

“Khawatirnya, dengan aturan-aturan seperti ini, 50% dari target pertumbuhan ekonomi juga tidak akan tercapai jika industri tembakau dihilangkan pada saat ini,” tuturnya.

Senada, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (GAPPRI), Henry Najoan, mengkritik PP 28/2024 yang mengadopsi kebijakan asing tanpa mempertimbangkan konteks lokal di Indonesia.

Henry menilai kebijakan yang membatasi penjualan rokok dan hasil tembakau dapat menghilangkan sejarah budaya lokal kretek di Indonesia. “Dengan mengadopsi peraturan-peraturan global, sejarah keberadaan budaya lokal kretek terancam hilang dari negara kita,” ujar Henry.

Baca Juga  Aceh Resmi Jadi Wilayah ODF Pertama di Sumatera, ke Enam se-Indonesia

Di sisi lain, merujuk pada Kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), tekanan industri hasil tembakau makin berlanjut dengan diterapkannya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, larangan pemajangan iklan rokok pada media luar ruang, hingga wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.  Jika ketiga skenario ini diberlakukan, maka terdapat potensi ancaman PHK massal terhadap 2,3 juta pekerja atau sekitar 1,6% dari total penduduk yang bekerja.

Sementara, khusus dampak dari larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter maka akan dirasakan oleh 33,08% dari total ritel, atau sekitar 734.799 pekerja.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment, INDEF, Andry Satrio Nugroho mengatakan pendapatan pemerintah, baik pusat maupun daerah, juga akan berkurang.

Pasalnya, ritel di daerah juga bayar pajak dan retribusi. Apalagi, ritel kecil dapat meraih keuntungan dari hasil penjualan rokok sebesar 30% dari keseluruhan keuntungan yang didapatkan oleh ritel tersebut.

“Jadi, jika kinerja ritel menurun, pajak dan retribusi yang diberikan kepada daerah juga pasti akan berkurang. Ini tentu akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari daerah tersebut,” ujar Andry.

Berkurangnya pendapatan tidak hanya berdampak pada penurunan produksi, tetapi juga potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal. Pemerintah harus memikirkan cara agar rokok ilegal yang tidak memberikan pendapatan cukai bagi negara bisa lebih ditekan.

“Tentu rokok ilegal pasti akan semakin berkembang. Selain larangan penjualan di ritel, larangan beriklan juga pasti akan menurunkan PAD. Pemerintah daerah harus bersiap menghadapi konsekuensi ini jika regulasi tersebut disahkan atau berlaku,” jelasnya.

Sumber : Channel9.id

Share :

Baca Juga

News

Taktik ‘Gila’ Vanenburg saat Indonesia Hajar Thailand: Ferarri Striker

Hukum

Siap Gempur Kamboja, Thailand Ubah Kebun Binatang Jadi Markas Militer

Hukum

Hari Kedua Perang: Kamboja Pakai Artileri Berat, Thailand Konvoi Tank

Hukum

TNI Meresmikan Tiga Batalyon dan Satu Brigif di Aceh

News

Wagub Fadhlullah Apresiasi Komisi II DPR RI yang Dukung Perpanjangan bahkan Permanenisasi Dana Otsus Aceh

News

Presiden Prabowo Luncurkan Tema dan Logo HUT RI ke-80

Ekonomi

Ini Penyebab Kenaikan Harga Beras di Aceh

Agama

Wakil Gubernur Aceh Temui Sekjen MUI, Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang