Home / Hukum / News / Pemerintah

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:16 WIB

Penjelasan KSAD soal Polemik Tanah Wakaf Masjid Baiturrahman Aceh yang Dikelola TNI

BIM | JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak angkat bicara terkait polemik status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di Aceh yang dikelola oleh TNI AD.

Pihaknya mengeklaim memiliki surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menggunakannya.

“Kita kan sudah punya suratnya dari Kementerian Keuangan untuk boleh menggunakan,” kata Maruli, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Maruli mengatakan, jika memang ada sesuatu yang harus diluruskan, maka mereka mesti duduk bersama untuk membicarakannya.

Dia menekankan, yang memiliki kewenangan untuk memberikan status mengenai tanah tersebut adalah Kemenkeu, bukan TNI AD.

“Jadi gitu, enggak. Bukan kita yang punya kewenangan bisa ngasih saja. Enggak bisa. Kalau memang ada kepentingan yang lebih, dia punya hak, silakan saja hukum,” ujar dia.

“Tapi, kami kan di situ duduk, ada juga surat kami dari legalitasnya dari Kementerian Keuangan selaku pemilik kekayaan negara,” imbuh Maruli.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk memohon penyelesaian status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh yang saat ini dikelola oleh TNI Angkatan Darat (TNI-AD).

“Semua ini telah kita sampaikan kepada pemerintah pusat. Biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bagaimana status tanah ini sebenarnya,” ujar Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, di Banda Aceh, Jumat (27/6/2025).

Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan nomor 400.8/7180, tertanggal 17 Juni 2025.

Dalam surat itu, disertakan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Menurut Fadhlullah, berdasarkan sejarah serta dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang beserta tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Baca Juga  Naik Rakit, Gubernur Mualem Tinjau Akses Kuala Baru di Aceh Singkil

Lebih lanjut, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tanah wakaf Blang Padang telah dikuasai secara sepihak oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda sejak 20 tahun lalu, pasca-tsunami Aceh.

Berdasarkan penelusuran sejarah, telaah yuridis, dan aspirasi masyarakat serta tokoh agama, tanah ini secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf yang seharusnya dikelola oleh nazhir Masjid Raya Baiturrahman.

Oleh karena itu, dalam poin keempat surat Gubernur Aceh, diminta agar status tanah Blang Padang dikembalikan sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Sumber : Kompas.com

Share :

Baca Juga

News

Sekda Aceh Lepas Kontingen BAPOMI ke Pomnas 19, Target Masuk 10 Besar

Agama

KPK Panggil Eks Sekjen Kemenag Era Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

News

Bunda PAUD Aceh Lakukan Audiensi untuk Peningkatan Kapasitas Pendidikan Anak Usia Dini

News

Gubernur Mualem Minta Revisi UUPA Sesuai MoU Helsinki

Hukum

Hamas Tuduh AS Terlibat dalam Serangan Israel ke Pejabatnya di Qatar

Ekonomi

Sekda Aceh Buka Rapat Kerja Triwulan III Bank Aceh

Hukum

Pelaku Penembakan Charlie Kirk Ditangkap, Masih Berusia 22 Tahun

Ekonomi

Gubernur Aceh Temui Menteri Koperasi di Jakarta