BIM | BANDA ACEH – Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga memungut uang liar atau pungli dari para pedagang kaki lima yang berjualan di jalan protokol di wilayah Banda Aceh. Dalihnya untuk keamanan dan tidak terkena penertiban.
“Waktu diminta uang itu dibilang supaya bisa aman kalau ada penertiban pedagang,” kata salah seorang pedagang berinisial UK (31) kepada AJNN, Kamis, 19 Juni 2025.
UK mengaku telah diminta uang sejak lima bulan terakhir. Besaran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 300.000 sampai Rp 1.000.000 perbulan.
Namun, kata pria berusia 31 tahun ini, tidak ada pertinggal pembayaran berupa kwitansi dari oknum tersebut seperti bukti iuran retribusi dari dinas terkait lainnya.
Modus oknum Satpol PP itu meminta uang dari para pedagang adalah untuk biaya operasional personel. Selain itu, oknum tersebut mengiming-ngimingkan para pedagang akan aman berjualan saat ada penertiban.
“Padahal sama saja. Ketika ada penertiban kami juga terkena. Malah dia hanya kasih info untuk jangan jualan karena mau ada penertiban,” ujar UK.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan tidak ada aturan yang membenarkan personel mengutip uang dari pedagang dengan dalih apapun.
“Memang tidak ada dan tidak boleh -melakukan pungli-. Pengaman apa? Apa yang mau diamankan? Emangnya itu tempat legal? Kalau legal boleh pengamanan, tetapi kalau ilegal mana bisa kita mengamankan,” kata Rizal, saat dikonfirmasi AJNN, Kamis, malam.
Rizal menyampaikan Satpol PP dan WH bukan instansi yang berwenang memungut pajak atau retribusi dari pengusaha maupun pedagang. Oleh karena itu, dia memastikan oknum tersebut ilegal.
“-Jika ada oknum yang terbukti memungli- Tentu akan kita lakukan pemeriksaan, nanti secara kepegawaian kita pelajari kalau memang ada,” ujar Rizal.***
Sumber : Ajnn.net