Home / News / Politik

Selasa, 8 April 2025 - 07:01 WIB

Mualem Pecat Cek Mad dan Keuchik Wan dari Partai Aceh, Ini Kesalahan Mereka

BIM | BANDA ACEH – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem memecat dua kader potensialnya yakni Muhammad Thaib (Cek Mad) dan Anwar Sanusi (Keuchik Anwar).

Pemecatatan keduanya diketahui setelah beredarnya surat keputusan tertanggal 5 Maret 2025, yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PA, Muzakir Manaf dan Plt Sekjend, Zulfadhli alias Abang Samalanga.
Dilihat Serambinews.com, Senin (7/4/2025), pemecatan Cek Mad dari kader Partai Aceh tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025.

Sementara pemecatan Keuchik Wan tertera dalam SK Nomor: 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025.

Berdasarkan surat tersebut, DPP Partai Aceh beralasan memecat Cek Mad dan Keuchik Wan karena dianggap tidak patuh terhadap kebijakan Ketua Umum DPP untuk mengundurkan diri dari posisi sebagai calon anggota DPR Aceh terpilih, yang menggantikan Ismail A Jalil (Ayahwa).

“Sehingga pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya,” bunyi poin b surat tersebut.

Tak hanya Cek Mad dan Keuchik Wan, menurut informasi yang diperoleh, nama Ermiadi Abdul Rahman juga ikut dipecat oleh Mualem dari Partai Aceh.

Seperti diketahui, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu, Cek Mad dan Keuchik Wan sama-sama mencalonkan diri dalam kontestasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Dapil 5 (Aceh Utara-Lhokseumawe).

Pada kontestasi tersebut, Partai Aceh berhasil mengirim empat kadernya melenggang ke DPRA.

Mereka adalah Ismail A Jalil alias Ayahwa yang kini menjadi Bupati Aceh Utara, Saiful Bahri (Pon Yaya), Tgk Muharuddin, dan Sarjani (Imun Jon).

Namun, mengingat Ayahwa mengundurkan diri untuk maju calon kepala daerah, maka satu kursi yang saat ini masih kosong tersebut menjadi hak Cek Mad karena dalam Pileg 2024, eks Bupati Aceh Utara ini meraup 17.507 suara sah atau berada di posisi kelima dari 14 kader Partai yang maju di Dapil 5.

Baca Juga  Ustadz Das’at Latief: Jangan Antipati dengan Syariat Islam di Aceh

Sesuai aturan, apabila calon terpilih mengundurkan diri maka kursi dewan beralih kepada pemilik suara terbanyak berikutnya.

Selain itu, Pemecatan Cek Mad seharusnya menjadi peluang bagi Keuchik Wan (posisi 8) dan Ermiadi (posisi 7) untuk menggantikan Ayahwa di DPRA.

Sebab Tarmizi Panyang yang berada di posisi keenam dengan perolehan 16.350 suara sah, sudah terlebih dahulu mengundurkan diri karena maju calon Wakil Bupati Aceh Utara di Pilkada 2024.

Akan tetapi, Keuchik Wan dan Ermiadi juga bernasib sama dengan Cek Mad.

Jika dilihat dari perolehan suara berikutnya yakni peringkat sembilan, maka kader Partai Aceh di Dapil 5 yang juga berpeluang menggantikan Ayahwa di DPRA adalah istri Mualem, Salmawati.

Dalam Pileg 2024 lalu, Kak Salma–sapaan akrab Salmawati– meraup 3.754 suara sah.

Selengkapnya di : www.berandainformasimedia.com

Share :

Baca Juga

News

Gubernur Mualem Minta Revisi UUPA Sesuai MoU Helsinki

Hukum

Hamas Tuduh AS Terlibat dalam Serangan Israel ke Pejabatnya di Qatar

Ekonomi

Sekda Aceh Buka Rapat Kerja Triwulan III Bank Aceh

Hukum

Pelaku Penembakan Charlie Kirk Ditangkap, Masih Berusia 22 Tahun

Ekonomi

Gubernur Aceh Temui Menteri Koperasi di Jakarta

Hukum

Kak Na Mualem Kunjungi dan Beri Santunan untuk Pelajar Aceh Utara yang Tinggal di Rumah Reyot dan Berlantai Tanah

Hukum

Ini 10 Negara yang Menolak Kemerdekaan Palestina di Majelis Umum PBB

Budaya

Kak Ana Apresiasi Produk Kerajinan Dekranasda Aceh Timur