BIM – Direktur LSM Pusat Kajian Analis Transaksi (PuKAT) Aceh, Adi Irwan sesalkan kritikan oleh aktivis Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Aceh Selatan terhadap pernyataan calon bupati Aceh Selatan Darmansah, yang menyebutkan hukuman berat bagi pelaku narkoba pada debat publik calon bupati Aceh Selatan di Rumoh Agam, pada Senin (28/10/2024) lalu.
“Menurut hemat kami, mengenai materi debat Pilkada Aceh Selatan yang diselenggarakan oleh KIP Aceh Selatan, terkait pernyataan paslon nomor urut 1 IDAMAN (Darmansah-Sudirman) tentang hukuman berat bagi pelaku tindak pidana narkotika adalah suatu hal yang patut untuk kita apresiasi dan kita dukung bersama,” kata Adi Irwan, dalam siaran tertulisnya yang diter, Kamis (31/10/2024).
Adi Irwan menyebutkan, pernyataan Darmansah tersebut seharusnya kita berikan dukungan dan apresiasi. Artinya, adanya keseriusan bagi calon nomor urut 1 tersebut untuk memberantas narkotika di wilayah hukum Kabupaten Aceh Selatan, jika pasangan IDAMAN memimpin Aceh Selatan ke depan.
“Tentu kita yakin visi – misi tersebut ada atas dasar pengamatan beliau dalam beberapa tahun belakang ini meningkatnya tindak pidana narkotika di Aceh Selatan berdasarkan pemberitaan dan data di SIPP Pengadilan Negeri Tapaktuan,” katanya.
Lebih lanjut, kata Adi Irwan, adapun program pasangan IDAMAN tersebut juga sebagaimana program pusat, Presiden Prabowo dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Sambung Adi Irwan, terkait rilis kritikan dari Aktivis Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Aceh Selatan kepada paslon IDAMAN itu terkesan ilfil dalam menyikapinya. Sebab bila kita lihat dari kedudukan lembaga tersebut yang fokus menangani tentang narkotika (rehab) seharusnya harus mendukung atas program tersebut, bukan malah sebaliknya.
“Karena menurut pantau kami yayasan tersebut masih banyak kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan rehab yang sebenar-benarnya, seperti tidak memadainya tenaga medis, fasilitas dan juga mengenai keamanan yang kurang memadai hingga yang baru-baru ini ada informasi adanya peserta rehab yang melarikan diri,” ungkapnya.
Tentu dengan kejadian itu, Adi Irwan mengharapkan agar tidak terulang lagi. Karenanya, menurut Adi, dengan adanya program Pasangan IDAMAN tersebut, bisa mengambil bagian dalam peningkatan dan pemberantas tindak pidana narkotika di Aceh Selatan.
Adi Irwan juga menyampaikan, terkait isu politik dalam tahapan Pilkada, seharusnya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Aceh Selatan tidak perlu terlalu jauh untuk menanggapinya hingga bermaksud menjatuhkan elektabilitas salah satu Paslon.
“Sebab, Yayasan tersebut merupakan binaan dari Adhiyaksa (Kejaksaan Aceh Selatan), tentu dalam hal politik harus netral,” saran Adi Irwan.
Selain dari itu, sambung Adi Irwan, juga sangat keliru terkait penggunaan dasar hukum rehab yang menyatakan atas dasar ketentuan Pasal 127 UU Narkotika wajib untuk direhab. Sebab, berdasarkan pantau pihaknya selama ini dapat di pastikan seluruh orang penyalah gunaan Narkotika yang di rehab di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Aceh Selatan bukan atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan.
“Yang dalam putusannya dengan menjatuhkan hukuman rehab bagi terdakwa. Karena dalam proses sidang, bila Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 127, maka oleh Majelis Hakim selama ini akan menjatuhkan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, isu anggaran yang diberikan oleh Pemerintah namun bagi yang rehab juga di wajibkan membayar. “Ini mesti kita luruskan, supaya lembaga yang semestinya netral dan tidak ikut campur dalam urusan Politik tidak asal nimbrung,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Aktivis dari Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Yayasan Pintu Hijrah Aceh Selatan menyayangkan pernyataan Calon Bupati Aceh Selatan Darmansah yang akan meminta kejaksaan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pemakai narkoba di Aceh Selatan jika dia terpilih sebagai Bupati Aceh Selatan periode 2025-2030.
Ramadhan menyebutkan, pernyataan Darmansah tidak sesuai dengan semangat Nasional yang sedang dijalankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan semangat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Ramadhan, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 secara tegas mengatur terhadap pengguna yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.(*)