Home / Hukum / News / Pemerintah

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:30 WIB

Korupsi Nyata di Jalan Multiyears

BIM | KOMITMEN Kejaksaan Tinggi Aceh kembali dipertaruhkan. Adalah perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tahun jamak (multiyears) yang menjadi pertaruhan itu. Di awal, proyek ini memang penuh kontroversi. Terutama pada proses pengerjaan.

Dan terbukti, laporan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan banyak kejanggalan. Mulai dari kelebihan bayar hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Buruknya kualitas jalan itu dapat dilihat langsung tanpa perlu ahli.

Tidak tanggung-tanggung, untuk dua hal itu, BPK mendapati 70 paket kelebihan bayar, berdasarkan uji petik, dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Dugaan kerugian negara dari dua hal itu mencapai Rp 7,3 miliar.

Kelebihan bayar, kalau hanya seperak dua perak, tentu masih bisa dimaklumi. Tapi kalau mencapai miliaran rupiah, ini jelas-jelas dirancang secara sistematis. Ada dalang dan operator yang mengendalikan. Jika kelebihan bayar itu tidak terjadi, pemerintah dapat membangun ribuan rumah layak huni.

Belum lagi cerita tentang kerugian pengguna jalan multiyears itu. Banyak ruas yang dibangun tanpa memperhatikan keselamatan pengendara. Akibat jalan yang terlalu terjal, banyak kendaraan yang meluncur bebas ke jurang dalam di belantara hutan Aceh.

Pada saat-saat curah hujan tinggi, jalan-jalan yang dibangun dengan dana mutiyears itu juga rawan longsor. Bahkan butuh waktu berhari-hari untuk membersihkan jalan dari material longsor.

Pejabat daerah di Gayo Lues, baik dari unsur eksekutif hingga legislatif, berulang kali memprotes. Tapi dinas terkait di provinsi tak peduli. Respons mereka lambat. Pejabat di dinas itu hanya cepat dalam urusan pencairan dana-dana. Soal keluhan, “emang gue pikirin.”

Ihwal pemeriksaan pejabat Dinas PUPR Aceh di Polda Aceh juga tidak pernah diungkap. Pejabat kepolisian merasa lebih mudah merahasiakan pemeriksaan ini alih-alih mengungkapkan kepada publik perkembangannya.

Baca Juga  Marlina Muzakir membawa Harapan Baru untuk Keluarga Rudi dan Maisarah

Jadi, kalau benar-benar kejaksaan benar bekerja sesuai dengan arahan Jaksa Agung untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara, maka inilah saatnya. Ada korupsi yang nyata di jalan-jalan multiyears itu.***

Sumber : ajnn.net

Share :

Baca Juga

News

Sekda Aceh Lepas Kontingen BAPOMI ke Pomnas 19, Target Masuk 10 Besar

Agama

KPK Panggil Eks Sekjen Kemenag Era Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

News

Bunda PAUD Aceh Lakukan Audiensi untuk Peningkatan Kapasitas Pendidikan Anak Usia Dini

News

Gubernur Mualem Minta Revisi UUPA Sesuai MoU Helsinki

Hukum

Hamas Tuduh AS Terlibat dalam Serangan Israel ke Pejabatnya di Qatar

Ekonomi

Sekda Aceh Buka Rapat Kerja Triwulan III Bank Aceh

Hukum

Pelaku Penembakan Charlie Kirk Ditangkap, Masih Berusia 22 Tahun

Ekonomi

Gubernur Aceh Temui Menteri Koperasi di Jakarta