Home / Hukum / News

Rabu, 26 Februari 2025 - 21:47 WIB

Ini Peran 7 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun

BIM | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

“Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Para tersangka diduga membeli Pertalite untuk “diblending” menjadi Pertamax.

Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax dan menyebabkan kerugian hingga Rp 193,7 miliar.

Kerugian ini berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Lantas, apa saja peran dari para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut?

Selengkapnya di : kompas.com

Baca Juga  Pj. Gubernur Safrizal Jumpai Dubes Syechelles Ajak Investasi Ke Aceh

Share :

Baca Juga

Budaya

Raja Ampat: Antara Tambang Nikel dan Masa Depan Pariwisata Indonesia

Ekonomi

Dampak Tambang Nikel di Raja Ampat versi Greenpeace

News

Dikalahkan Timnas Indonesia, Akhir Era Generasi Emas China?

News

Intip Calon Lawan Timnas Indonesia di Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia

Agama

Mualem Santuni 3.000 Anak Yatim di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Abdya

Agama

Nelayan di Aceh dilarang melaut selama lebaran Idul Adha

Ekonomi

Distributor Puma dan Levi’s di Indonesia Resmi Tutup

Agama

Mualem Hadiri Zikir Akbar di Makam Sultan Iskandar Muda