Home / News / Pilkada / Politik

Jumat, 22 November 2024 - 06:17 WIB

Hasil Klarifikasi ke KIP, Bustami Terbukti Tak Lakukan Pelanggaran, Tim Minta Debat Dijadwal Ulang

BIM | Calon gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah, terbukti tak melakukan pelanggaran.

Hal ini terkait penggunaan alat elektronik berupa microfon clip on dalam debat ketiga yang berlangsung pada Selasa (19/11/2024) malam kemarin.

Tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bustami disampaikan langsung oleh Komisioner KIP Aceh, Hendra Darmawan, dalam pertemuan dengan Tim Pemenangan Bustami-Fadhil, Kamis (21/11/2024).
Hadir juga dalam pertemuan itu komisioner KIP lainnya, yaitu Iskandar A Gani, Mirza, Muhammad Sayuni, Saiful, dan Khairunnisak.

Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, TM Nurlif, menyampaikan, tujuan pertemuan itu adalah untuk menyerahkan surat keberatan terhadap penghentian debat ketiga dan meminta penjadwalan ulang debat tersebut.

“Dalam pertemuan itu kita juga meminta klarifikasi penjelasan tetang pemberhentian debat ketiga yang dilakukan sepihak oleh KIP Aceh,” ujar TM Nurlif.
TM Nurlif menjelaskan, dari hasil diskusi, ada beberapa poin yang dihasilkan. Salah satunya yaitu tentang larangan penggunaan alat elektronik.

“Komisioner KIP Aceh, Hendra Darmawan mengatakan bahwa tidak ada dalam tata tertib debat yang mengatur tentang larangan penggunaan alat elektronik,” sebut Nurlif.

Pernyataan Hendra Darmawan ini, ujarnya, bertentangan dengan statement Ketua KIP Aceh di salah satu media online yang menyatakan bahwa Tim Paslon 01 melanggar tata tertib debat karena menggunakan alat elektronik.
“Hasil rapat koordinasi kita, di tata tertib KIP itu (larangan penggunaan alat elektronik) tidak ada,” tegas Nurlif lagi.
Poin berikutnya, lanjut dia, KIP Aceh tidak mampu menjelaskan dasar argumentasi dan ketentuan/peraturan dihentikannya debat tersebut secara sepihak.

KIP Aceh juga tidak konsisten terhadap alasan penghentian debat.
Di dalam forum debat, Ketua KIP Aceh mengatakan alasan penghentian karena tidak ada titik temu antara masing-masing paslon.

Baca Juga  Nekat Terobos Makkah, Pria Non Muslim Ini Pulang-pulang Jadi Mualaf

Sementara di beberapa media, dikatakan alasan penghentian debat karena salah satu paslon menolak melanjutkan debat, dan karena alasan waktu yang sudah melebihi durasi debat.

Nurlif lalu melanjutkan, dari semua rangkaian peristiwa yang terjadi, pihaknya menduga bahwa ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan proses debat ketiga.

Sehingga pasangan calon nomor urut 1 gagal menyampaikan visi-misi serta program kerjanya.
Atas dasar itu, Nurlif menyampaikan, pihaknya mengeluarkan pernyataan sikap.
Yaitu menolak dan tidak bisa menerima penghentian debat secara sepihak oleh KIP Aceh.

Pihaknya meminta KIP Aceh untuk menjadwalkan ulang dan melanjutkan tahapan debat ketiga sebelum pemungutan suara.

“Kami juga meminta Panwalih Aceh dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti segala proses hukum permasalahan pembubaran debat tersebut,” pungkas Nurlif.
Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh TM Nurlif (Golkar), Ramadhana Lubis (Nasdem), Syahminan Zakaria (PDA), Yulizar (PDA).

Juga Bohaiqqi (PAS), Intan Irdawani (PAS), Habibie (Partai Buruh), Yudi Kurnia (PKN), T. Juliansyah Darwin (Ormas PP), Syahrol (Golkar), dan T Syahreza Darwin (RPP Bumi).

Sumber : serambinews.com

Share :

Baca Juga

News

Gubernur Mualem Minta Revisi UUPA Sesuai MoU Helsinki

Hukum

Hamas Tuduh AS Terlibat dalam Serangan Israel ke Pejabatnya di Qatar

Ekonomi

Sekda Aceh Buka Rapat Kerja Triwulan III Bank Aceh

Hukum

Pelaku Penembakan Charlie Kirk Ditangkap, Masih Berusia 22 Tahun

Ekonomi

Gubernur Aceh Temui Menteri Koperasi di Jakarta

Hukum

Kak Na Mualem Kunjungi dan Beri Santunan untuk Pelajar Aceh Utara yang Tinggal di Rumah Reyot dan Berlantai Tanah

Hukum

Ini 10 Negara yang Menolak Kemerdekaan Palestina di Majelis Umum PBB

Budaya

Kak Ana Apresiasi Produk Kerajinan Dekranasda Aceh Timur