Home / Hukum / News / Pemerintah

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:54 WIB

Gubernur Mualem: Penataan Tambang Ilegal Demi Kelestarian Lingkungan dan Meningkatkan PAA

BIM | BANDA ACEH – pendataan tambang ilegal penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan Pendapatan Asli Aceh, yang pemanfaatannya akan sebesar-besarnya dirasakan oleh masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, usai menggelar pertemuan dengan seluruh Forkopimda Aceh, di ruang rapat Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa, (30/9/2025).

“Dengan penataan yang baik, maka tambang-tambang ilegal ini akan kita legalkan, nantinya akan dikelola oleh sebuah badan, bisa seperti koperasi gampong dan lain sebagainya serta tetap memperhatikan lingkungan. Dengan demikian, para penambang akan lebih nyaman bekerja serta menyumbang dan meningkatkan Pendapatan Asli Aceh,” ujar Mualem.

“Setelah ditata dan dilegalkan, maka pengawasannya jadi lebih mudah. Skema sidaknya bisa beberapa bulan sekali kita akan turun ke lokasi pertambangan tersebut, jika para penambang terbukti menggunakan zat-zat kimia berbahaya seperti merkuri dan lain sebagainya, maka kelompok penambang tersebut akan kita blacklist,” sambung Gubernur.

Mualem menyampaikan kekhawatirannya jika penambang ilegal tidak diawasi ketat, karena selain merusak alam, bahan-bahan berbahaya yang tidak mampu diurai oleh alam akan sangat berbahaya bagi masyarakat.

Untuk itu, keterlibatan Forkopimda sangat penting, agar upaya penataan serta perumusan pertambangan rakyat yang baik bisa terlaksana sesegera mungkin.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (25/9) lalu, Gubernur Aceh memberi peringatan keras kepada para penambang ilegal untuk segera menghentikan aktifitasnya. Peringatan keras tersebut disampaikan oleh Gubernur usai mendengarkan paparan Pansus Tambang DPRA.

Bahkan Mualem memberikan batas waktu 2 minggu agar para penambang ilegal segera mengeluarkan alat berat yang digunakan untuk menambang agar segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka akan ada tindakan tegas dari Guberur Aceh.

Menanggapi hal tersebut, seluruh Forkopimda yang hadir pada rapat tersebut menyampaikan dukungannya terhadap upaya Gubernur Aceh dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat serta meningkatkan PAA.

Baca Juga  Wagub Aceh: MBG Adalah Pondasi Pembangunan SDM dan Pengentasan Ketimpangan

Pada rapat tersebut, Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, yang turut mendampingi Gubernur menyampaikan hasil kesimpulan rapat, yaitu Forkopimda Aceh mendukung Instruksi Gubernur nomor 8/INSTR/2025, tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan non Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Alam.

Selain itu, Forkopimda Aceh yang dikoordinir oleh Gubernur Aceh, segera membentuk tim bersama dengan melibatkan para ahli pertambangan atau sumberdaya alam untuk melakukan penertiban pertambangan ilegal, termasuk membentuk Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari unsur Pemerintah Aceh, Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda.

“Selanjutnya, Melakukan penertiban terhadap tambang ilegal di wilayah Aceh, dan mensosialisasikan pembentukan Koperasi Tambang dan koperasi-koperasi lainnya, untuk menghindari terjadinya kegiatan-kegiatan ilegal terkait aktifitas penambangan dan pemanfaatan sumur-sumur minyak yang selama ini dikelola masyarakat,” kata Sekda.

“Kita juga akan segera menyiapkan peraturan atau aturan yang berkaitan dengan percepatan pembentukan legalitas tambang rakyat yang akan disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Dinas Energi Sumberdaya Mineral Aceh,” pungkas Sekda. []

Share :

Baca Juga

Hukum

Wagub Aceh: Green Policing Tonggak Penting Mencegah Tambang Liar

Hukum

Heboh Gubernur Sumut Razia Plat Kendaraan Aceh, Haji Uma: Jangan Rusak Hubungan Aceh-Medan 

Agama

Wagub Lepas Kafilah Aceh Bertanding ke STQH Nasional, Optimis Bisa Raih Juara

News

Pemerintah Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Hukum

Tertibkan Data Kendaraan Bermotor pada DLHK Aceh, Samsat Banda Aceh Telusuri Akar Masalah Tunggakan Pajak

Hukum

Pemerintah Aceh Imbau Masyarakat Aceh yang Gunakan Pelat Luar agar Mutasi ke Pelat BL

Ekonomi

Gubernur dan DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025

News

Wagub Aceh Audiensi dengan Kedutaan Kerajaan Denmark di Jakarta