Home / News / Pemerintah

Selasa, 29 April 2025 - 13:43 WIB

Daftar 4 Pekerjaan yang Sulit Dapat Persetujuan KPR

BIM | Jakarta – KPR menjadi salah satu solusi yang paling populer untuk memiliki rumah. Hal ini banyak dipilih oleh banyak orang karena harga properti yang kini terus melambung.

Dengan adanya KPR, masyarakat bisa membeli rumah dengan cara mencicil. Namun, ada beberapa pekerjaan yang sulit untuk mendapatkan penyetujuan KPR. Apa saja?

Daftar Pekerjaan yang Sulit Dapat Penyetujuan KPR

Mengutip arsip detik Properti, pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo mengatakan, sulit atau tidaknya penyetujuan KPR bukan berdasarkan jenis profesinya, tapi karena alasannya. Menurutnya, berikut sejumlah pekerjaan yang sulit untuk mendapat penyetujuan KPR.

1. Wiraswasta

Wiraswasta menjadi pekerjaan yang tidak mudah disetujui KPRnya. Hal tersebut karena bukti penghasilan sulit diverifikasi atau sebab perusahaan tidak mempunyai laporan keuangan yang bisa dipelajari.

2. Pekerja Lepas

Pekerja lepas atau freelance juga sulit disetujui KPR. Hal ini dikarenakan data penghasilan tidak tetap dan slip gaji juga tak ada.

3. Pekerja dengan Risiko Tinggi

Penyebab pekerjaan dengan risiko tinggi sulit mendapat persetujuan KPR adalah besarnya peluang kecelakaan atau kematian.
Jika hal tersebut terjadi, kreditur harus menanggung risiko dan premi yang mahal.

Beberapa contoh pekerjaan dengan risiko tinggi adalah pemadam kebakaran, pekerja tambang, dan pelaut. Meski demikian, risiko kesulitan mendapat acc KPR tidak selalu terjadi. Bahkan, ada beberapa bank yang memiliki program khusus untuk segmen pekerja berisiko tinggi.

Namun, menurut Arianto, ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Calon debiturnya harus mampu menunjukkan itikad baik dalam berbisnis, misalnya, tidak memiliki riwayat kredit (kartu kredit, pembiayaan konsumtif lain atau pembiayaan komersial) yang buruk, mampu memenuhi persyaratan dokumen yang lengkap dan memastikan kemampuan keuangan yang memadai untuk memperoleh fasilitas pembiayaan.

Baca Juga  Abu Mudi keluarkan Maklumat guna Menangkan Bustami-Fadhil di Pilkada 2024

4. Pekerja Informal

Pekerja informal juga akan sulit mendapat penyetujuan KPR. Penyebabnya adalah penghasilan yang tidak tercatat atau sulitnya memperoleh bukit penghasilan yang memadai.

Masyarakat dengan Penghasilan Rendah Sulit Mengajukan KPR?

Pekerja dengan penghasilan rendah juga akan sulit disetujui KPRnya. Sebab, peruntukan pinjaman tidak akan tercover sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Sehingga, cicilan yang harus dibayar nantinya akan lebih besar dari penghasilannya.

Tapi jangan khawatir, masyarakat berpenghasilan rendah bisa mengikuti program pemilikan rumah dari pemerintah, seperti KPR FLPP atau bantuan Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Kini, banyak juga bank yang menyediakan program khusus untuk masyarakat yang memiliki penghasilan tidak tetap atau pekerja informal yang mau membeli rumah.

Syarat Umum Mengajukan KPR

Mengutip laman Aesia dari Kementerian Keuangan, beberapa syarat umum untuk mengajukan KPR adalah:

– Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun saat kredit berakhir.

– Mempunyai penghasilan tetap dan kemampuan finansial yang memadai

– Memiliki riwayat kredit yang baik.

Cara Mengajukan KPR

Untuk mengajukan KPR, proses yang dilalui akan cukup rumit. Langkah-langkah utamanya adalah sebagai berikut.

– Pilih rumah yang mau dibeli

– Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, slip gaji, rekening koran, serta NPWP

– Ajukan permohonan KPR ke bank yang dipilih

-Tunggu proses verifikasi dari Bank. Nantinya bank menilai kelayakan pemohon untuk mendapat KPR

-Setelah disetujui, tanda tangani perjanjian kredit dengan bank.

(elk/row)

Sumber : detik.com

Share :

Baca Juga

Hukum

Penjelasan KSAD soal Polemik Tanah Wakaf Masjid Baiturrahman Aceh yang Dikelola TNI

News

Nathania Putri Wakili Aceh di Paskibraka Nasional

News

Bertemu Fraksi Gerindra DPR RI, Gubernur Aceh Minta Dukungan Revisi UUPA Hingga Pengelolaan Blang Padang

News

Detik-detik Kecelakaan Maut Diogo Jota

Ekonomi

Gubernur Mualem: Aceh Terus Perjuangkan Otsus Permanen dan Blang Padang sebagai Aset Umat

News

Audiensi ke BKN, Mualem Suarakan Nasib Tenaga Non-ASN dan Mutasi Keluarga ASN

Hukum

Profil Dr. Marwan Al-Sultan, Direktur RS Indonesia yang Syahid Dibom Israel Bersama Keluarganya

Hukum

700 Tentara Bayaran Israel Ditangkap Iran, Mossad Akhirnya Buka Suara