Home / News / Pilkada

Selasa, 26 November 2024 - 21:01 WIB

Catat! TPS Dibuka Pukul 08.00 WIB, KIP Banda Aceh: Bawa Alat Perekam ke Bilik Suara Bisa Dipidana

BIM | BANDA ACEH – Tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Banda Aceh mulai dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Hal ini sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2024.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali dalam keterangannya yang diterima Serambinews.com, Selasa (26/11/2024).

Ketua KIP Banda Aceh itu juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Banda Aceh yang memiliki hak pilih agar ke TPS untuk memberikan suara terbaiknya pada Pilkada, Rabu, 27 November 2024.

Larangan bawa alat perekam

Selain itu, Yusri Razali juga melarang warga membawa HP atau alat perekam lainnya ke bilik suara saat melakukan pencoblosan.

Hal ini sebagai bentuk antisipasi terjadinya perekaman saat pencoblosan.

Ketua KIP Kota Banda Aceh itu menjelaskan, aturan tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 23 ayat 1, pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan/atau tulisan apapun pada surat suara.

Kemudian pada ayat 2 PKPU disebutkan pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan di bilik suara.

“Jika ada warga yang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara bisa dipidana paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta,” tegas Yusri.

Sanksi ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 500.

“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Baca Juga  Pj Gubernur Safrizal Peusijuek Menteri Ekraf & Ustadz Das’ad di SIM

“Sanksi dalam undang-undang tersebut diberlakukan agar orang tidak sembarangan mengambil foto atau merekam surat suara yang sudah dicoblos,” urai dia.

“Sebab, suara pemilih sifatnya sangat rahasia, ditakutkan tindakan memfoto atau merekam surat suara rentan untuk disalahgunakan,” tegas Yusri.

“KIP Kota Banda Aceh melaksanakan pemungutan dan penghitungan Suara pada 27 November 2024, sangat transparan dan akuntabel, sehingga setiap warga bisa menyaksikan dan mengawalnya,” pungkasnya.(*)

Sumber : serambinews.com

Share :

Baca Juga

News

Plt Sekda Hadiri Paripurna DPRA, Tetapkan Qanun Tata Tertib DPR Aceh

News

Berkunjung ke Sekolahnya Dulu di SMA 1 Banda Aceh, Ketua PKK Safriati Ajak Siswa Jauhi Bullying Hingga Seks Bebas

Ekonomi

Pj Gubernur Safrizal: Selamat Datang Kepala BI Perwakilan Aceh yang Baru

News

Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Peningkatan Pelayanan Publik di Aceh dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2024

News

Cegah Anemia, Pj Ketua PKK Aceh Tekankan Pentingnya Keseimbangan Gizi Pada Santri Dayah Ruhul Falah

News

Di Haul Abu Lam Ateuk, Pj Gubernur Safrizal Serahkan Ratusan Sarung & Handuk

News

Pj Gubernur Safrizal: Kebanggaan Profesi Meningkatkan Etos Kerja

Kesehatan

Pj Gubernur Safrizal Terima Audiensi BPJS Kesehatan Banda Aceh