Home / News

Rabu, 27 November 2024 - 08:16 WIB

Cara Membersihkan Nama di BI Checking dengan skor kredit Buruk

BIM I Jakarta, – Cara membersihkan nama di BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang skor kreditnya buruk.
Skor kredit di SLIK OJK atau BI checking buruk disebabkan riwayat pembayaran pembiayaan oleh nasabah juga buruk, misalnya karena telat membayar cicilan maupun ada tunggakan utang.

Membersihkan nama di daftar hitam BI checking penting karena akan mempengaruhi akses mendapat pinjaman di masa mendatang. Sebab, jika skor kredit BI checking-nya buruk maka bank atau lembaga penyalur kredit lainnya enggan memberikan pinjaman. Besar kemungkinan pengajuan pinjaman akan ditolak.

ika sudah begitu, dalam melakukan pinjaman uang seperti metode pay later, mengambil kartu kredit, hingga mengajukan KPR mereka akan sulit mendapatkannya atau bahkan ditolak.

Skor kredit BI checking yang buruk juga membuat seseorang sulit mendapat pinjaman KPR hingga KTA.

Nah, cara membersihkan nama di BI Checkinh bisa dilakukan dengan membayar seluruh tunggakan kredit.

Berikut cara membersihkan nama di BI Checking atau SLIK OJK:

1. cek skor kredit melalui laman https://idebku.ojk.go.id
2. bayar pinjaman tetap waktu
3. lunasi tunggakan atau utang macet
4. setelah semua tunggakan dilunasi, debitur melaporkan pelunasan ke OJK untuk memberi tahu kewajiban bayar sudah diselesaikan
5. pantau update skor kredit di SLIK OJK maksimal 30 ahri
6. Jika dalam 30 hari skor tak beruba, Anda bisa mengajukan komplain ke lembaga pemberi pinjaman.

Dalam BI checking alias SLIK OJK, ada 5 kategori skor kredit nasabah:

1. Skor 1 (Lancar)
Nilai skor kredit yang baik karena debitur membayar bunga maupun pokok utang tepat waktu, tidak ada tunggakan

2. Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus)
Debitur menunggak pembayaran pokok utang dan bunga antara 1 hari hingga 90 hari.

Baca Juga  Pj Gubernur Safrizal: Karakter Aceh adalah Karakter Islam

3. Skor 3 (Kurang Lancar)
Debitur kurang lancar dalam membayar utang dan menunggak antara 91 hari hingga 120 hari atau 3 bulan.

4. Skor 4 (Diragukan)
Debitur menunggak utang selama 121 hari hingga 180 hari.

5. Skor 5 (Macet)
Skor kredit yang buruk di mana debitur menunggak cicilan utang lebih dari 180 hari.

(pta/pta)

Sumber : cnnindonesia.com

Share :

Baca Juga

News

Taktik ‘Gila’ Vanenburg saat Indonesia Hajar Thailand: Ferarri Striker

Hukum

Siap Gempur Kamboja, Thailand Ubah Kebun Binatang Jadi Markas Militer

Hukum

Hari Kedua Perang: Kamboja Pakai Artileri Berat, Thailand Konvoi Tank

Hukum

TNI Meresmikan Tiga Batalyon dan Satu Brigif di Aceh

News

Wagub Fadhlullah Apresiasi Komisi II DPR RI yang Dukung Perpanjangan bahkan Permanenisasi Dana Otsus Aceh

News

Presiden Prabowo Luncurkan Tema dan Logo HUT RI ke-80

Ekonomi

Ini Penyebab Kenaikan Harga Beras di Aceh

Agama

Wakil Gubernur Aceh Temui Sekjen MUI, Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang