BIM | Aceh Utara – Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, menonaktifkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Asnawi, menyusul insiden kebakaran yang menewaskan bocah enam tahun di Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya.
Langkah ini diumumkan Ismail dalam apel Hari Lahir Pancasila yang digelar di Lapangan Landeng, Aceh Utara, Senin (2/6/2025).
“Saya sampaikan duka cita mendalam atas musibah kebakaran tragis yang terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025 di Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya. Peristiwa ini tidak hanya merenggut nyawa seorang anak, tetapi juga melukai hati nurani kita semua,” ujar Ismail.
Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap kelalaian dalam pelayanan publik, khususnya layanan darurat seperti pemadam kebakaran.
“Hari ini, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Utara, Asnawi, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Hasanuddin, Komandan Pos Damkar Alue Bili Rayeuk dan enam petugas yang tidak hadir saat peristiwa itu terjadi,” kata Ismail yang akrab disapa Ayahwa.
Untuk sementara, ia menunjuk Asisten III Pemerintah Aceh Utara, Fauzan, sebagai pelaksana harian Kepala BPBD.
“Sanksi lain, mereka tidak diberikan penghasilan selama pemeriksaan berlangsung. Saya minta pemeriksaan dipercepat,” lanjutnya.
Sementara itu, dua petugas pemadam yang hadir di lokasi kebakaran diberikan sanksi pembinaan.
“Sanksinya masuk 24 jam, disiplin selama satu bulan,” kata Ismail.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran.
“Saya tidak mau ini terulang lagi, mari disiplin,” tegasnya.
Diketahui, korban bernama Muhammad Ishak, bocah berusia enam tahun, meninggal dunia dalam kebakaran rumah yang terjadi pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Ishak merupakan anak pasangan Mansur dan Aminan. Bocah tersebut diketahui berkebutuhan khusus. Kebakaran diduga dipicu arus pendek listrik.
Sumber : kompas.com