Home / Hukum / News

Rabu, 6 November 2024 - 07:56 WIB

KASUS BRA KE PENGADILAN

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyerahkan empat berkas perkara dan para tersangka dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik dengan total pagu anggaran Rp 15.713.864.890 dari APBA-P TA 2023, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (1/11/2024).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, Senin (4/11/2024),  mengatakan, para  tersangka itu adalah Suhendri selaku Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Muhammad SP, Zamzami dan Hamdani.

“Para tersangka diberi dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” kata Ali Rasab.

“Kemudian Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tambah Kasi Penkum Kejati Aceh itu.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh melakukan pengusutan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ikan kakap dari BRA untuk masyarakat korban konflik.

Dalam pengadaan tersebut, total Pagu Anggaran sebesar Rp 15.713.864.890 dianggarkan dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.

Namun, berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa  keterangan saksi-saksi, Pihak Sekretariat BRA, para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat,  dan  Keuchik, diperoleh fakta Ke- 9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif).

Baca Juga  Dampak Tambang Nikel di Raja Ampat versi Greenpeace

Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, namun telah dibayarkan 100 persen oleh Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh dan masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya.

“Untuk jadwal sidang akan dijadwalkan kembali oleh PN Tipikor,” pungkas Ali Rasab Lubis.(iw)

Sumber : Serambinews.com

Share :

Baca Juga

Hukum

Empat Pulau Kembali ke Aceh, Bukti Mualem Punya “Taring” di Pusat

News

Mualem Ingatkan Pemilihan Ketua dalam Musda Pramuka Kwarda Aceh harus Sesuai Aturan

Hukum

Pulau di Singkil Kembali ke Pangkuan Aceh, Mualem Disambut Meriah Setibanya di Bandara Sultan Iskandar Muda

News

Ketua TP PKK Aceh Lanjutkan Kunker Jemput Data Warga Miskin di Nagan Raya

Kesehatan

Ketua TP PKK Aceh Ajak Semua Pihak Sukseskan Rumah Gizi Gampong untuk Tekan Stunting

Hukum

Dubes Iran: Konflik dengan Israel Bisa Berhenti jika Netanyahu Terbunuh

Ekonomi

Senyum Siswa SD saat Marlina Ajak Mereka Belanja Seragam Baru

News

Alhamdulillah 4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem : Dari Rakyat Aceh Terima Kasih Presiden Prabowo