Home / Hukum / News

Rabu, 6 November 2024 - 07:56 WIB

KASUS BRA KE PENGADILAN

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyerahkan empat berkas perkara dan para tersangka dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik dengan total pagu anggaran Rp 15.713.864.890 dari APBA-P TA 2023, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat (1/11/2024).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, Senin (4/11/2024),  mengatakan, para  tersangka itu adalah Suhendri selaku Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Muhammad SP, Zamzami dan Hamdani.

“Para tersangka diberi dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” kata Ali Rasab.

“Kemudian Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tambah Kasi Penkum Kejati Aceh itu.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh melakukan pengusutan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ikan kakap dari BRA untuk masyarakat korban konflik.

Dalam pengadaan tersebut, total Pagu Anggaran sebesar Rp 15.713.864.890 dianggarkan dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.

Namun, berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa  keterangan saksi-saksi, Pihak Sekretariat BRA, para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat,  dan  Keuchik, diperoleh fakta Ke- 9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif).

Baca Juga  Kronologi Demo 25-29 Agustus: Demo DPR Melebar Jadi Amarah ke Polisi

Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, namun telah dibayarkan 100 persen oleh Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh dan masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya.

“Untuk jadwal sidang akan dijadwalkan kembali oleh PN Tipikor,” pungkas Ali Rasab Lubis.(iw)

Sumber : Serambinews.com

Share :

Baca Juga

News

Sekda Aceh Lepas Kontingen BAPOMI ke Pomnas 19, Target Masuk 10 Besar

Agama

KPK Panggil Eks Sekjen Kemenag Era Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

News

Bunda PAUD Aceh Lakukan Audiensi untuk Peningkatan Kapasitas Pendidikan Anak Usia Dini

News

Gubernur Mualem Minta Revisi UUPA Sesuai MoU Helsinki

Hukum

Hamas Tuduh AS Terlibat dalam Serangan Israel ke Pejabatnya di Qatar

Ekonomi

Sekda Aceh Buka Rapat Kerja Triwulan III Bank Aceh

Hukum

Pelaku Penembakan Charlie Kirk Ditangkap, Masih Berusia 22 Tahun

Ekonomi

Gubernur Aceh Temui Menteri Koperasi di Jakarta