BIM | BANDA ACEH – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan surat rekomendasi agar pengelolaan tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh dikembalikan untuk Masjid Raya Baiturrahman (MRB).
Surat bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Pusat KH M Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal H Amirsyah Tambunan.
Di dalam surat yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2025 itu terdapat beberapa alasan yang menjadi dasar MUI mengeluarkan surat rekomendasi pengembalian tanah wakaf tersebut kepada Nazhir Masjid Raya Baiturrahman.
Adapun saat ini tanah tersebut dikuasai TNI AD.
“Ya benar. Dalam surat sudah jelas ya (alasan MUI mengeluarkan surat),” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan, saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan WhatsApp, Sabtu (23/8/2025).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau akrab disapa Abu Sibreh.
“Benar suratnya. Dua hari yang lalu kami terima, ini saya sedang dalam perjalanan ke Takengon,” ujarnya saat dikonfirmasi secara terpisah.
Menurut Abu Sibreh, rekomendasi dari MUI Pusat itu adalah bentuk dukungan kuat dalam upaya pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada Masjid Raya Baiturrahman.
“Rekomendasi ini menambah energi untuk kita dalam usaha mengembalikan tanah wakaf Blang Padang ke Masjid Raya,” ujarnya.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia telah menerima surat Gubernur Aceh Nomor: 400.8.2.4/954 tanggal 23 Juli 2025, Hal: Permohonan Rekomendasi MUI Pusat terkait upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh dan surat Dinas Syariat Islam Pemerintah Aceh Nomor: 400.8/1467 tanggal 21 Juli 2025, Hal: Harap menerima Audiensi Tim Pemerintah Aceh.
Sebagai respons terhadap kedua surat tersebut, Dewan Pimpinan MUI melakukan kajian dari aspek syar’i dan hukum terhadap permohonan rekomendasi tersebut yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan MUI, Pimpinan Bidang dan Pimpinan Komisi Fatwa, serta Pimpinan Bidang dan Pimpinan Komisi Hukum dan HAM DP MUI.
Selain itu, juga telah dilakukan pendalaman dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, dan Nadzir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh melalui rapat koordinasi secara daring (online) pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Setelah kajian dan pendalaman dipandang cukup, dengan memohon ridha dan pertolongan Allah SWT, maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memberikan rekomendasi dan dukungan sepenuhnya dalam ikhtiar/upaya pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, kepada Nazhir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh yang ditujukan untuk kemaslahatan, kemakmuran pemeliharaan, dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Rekomendasi dan dukungan ini juga mengacu kepada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengamanatkan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Aceh telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memohon penyelesaian status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh yang saat ini dikelola oleh TNI Angkatan Darat (TNI-AD).
Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan nomor 400.8/7180, tertanggal 17 Juni 2025.
Dalam surat itu, disertakan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Sumber : kompas.com