Home / Hukum / News / Pemerintah

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:07 WIB

Pergub Siluman di Ujung Jalan Multiyears

BIM | KEJAKSAAN Tinggi Aceh seharusnya tidak perlu menunggu lama untuk mulai mengungkapkan dugaan penyimpangan uang negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Ini adalah kejahatan yang luar biasa.

Adalah sejumlah pejabat di Pemerintah Aceh merancang pembayaran penyesuaian harga atas tujuh paket pekerjaan tahun jamak senilai Rp 43,9 miliar di Dinas PUPR Aceh. Dana itu diselipkan untuk segera dibayarkan meski tidak tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2024.

Ya, uang itu memang diselundupkan di akhir-akhir tahun anggaran 2024. Pembayaran itu dibuat berdasarkan selembar Peraturan Gubernur Aceh yang dikeluarkan oleh penjabat gubernur saat itu, Safrizal ZA.

Pihak-pihak yang merancang pembayaran siluman ini berharap tidak ada orang yang memperhatikan. Pembayaran sengaja dilakukan pada Jumat terakhir Desember, sebelum liburan akhir pekan dan cuti bersama akhir tahun, sama seperti penerbitan peraturan gubernur itu.

Tentu ada kekuatan besar yang memungkinkan pembayaran itu terlaksana. Mulai dari penyiapan dokumen pembayaran, proses verifikasi di badan keuangan, hingga pencairan di bank milik pemerintah.

Tapi mereka lupa, tak semua akhir bisa dikendalikan. Kebusukan pasti terungkap, tak peduli seberapa hebat para pelaku menutupinya.

Pembayaran itu seharusnya tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan peraturan gubernur. Karena uang itu memang tidak tersedia dalam APBA-P. Kalaupun harus ada pembayaran, seharusnya dibicarakan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebelum pengesahan APBA-P.

Kejati Aceh, khususnya, harus segera memulai penyelidikan atas dugaan kejahatan ini. Pasti banyak pihak yang terlibat dalam perkara ini, dan jelas mereka bukan orang sembarangan. Tapi sepanjang kejaksaan benar-benar berdiri untuk melindungi hak rakyat dan kedaulatan negara, kejaksaan tak perlu ragu.***

Baca Juga  Wagub Harap Bepro Jadi Mitra Pemerintah Aceh

Sumber : ajnn.net

Share :

Baca Juga

News

Sekda Aceh Lepas Kontingen BAPOMI ke Pomnas 19, Target Masuk 10 Besar

Agama

KPK Panggil Eks Sekjen Kemenag Era Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

News

Bunda PAUD Aceh Lakukan Audiensi untuk Peningkatan Kapasitas Pendidikan Anak Usia Dini

News

Gubernur Mualem Minta Revisi UUPA Sesuai MoU Helsinki

Hukum

Hamas Tuduh AS Terlibat dalam Serangan Israel ke Pejabatnya di Qatar

Ekonomi

Sekda Aceh Buka Rapat Kerja Triwulan III Bank Aceh

Hukum

Pelaku Penembakan Charlie Kirk Ditangkap, Masih Berusia 22 Tahun

Ekonomi

Gubernur Aceh Temui Menteri Koperasi di Jakarta