BIM | BANDA ACEH – Nelayan di Aceh dilarang melaut selama perayaan Idul Adha 1446 Hijriah. Larangan ini berlaku pada 10 hingga 12 Zulhijah, sesuai ketentuan adat laut yang telah berlaku secara turun-temurun.
Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Azwir Nazar, mengatakan aturan tersebut merupakan bagian dari hukum adat yang berlaku di seluruh Lhok, satuan wilayah nelayan di Aceh.
“Setiap Lhok sudah mengetahui untuk tidak melaut selama idul Adha dari 10 sampai 12 Zulhijah karena ini masuk hukum adat dan pantangan melaut,” kata Azwir, Selasa, 3 Juni 2025.
Larangan ini, katanya, juga berlaku bagi nelayan dari luar Aceh yang mencari ikan di perairan Aceh. Ia mengatakan, hari pantang melaut ini bertujuan agar para nelayan dapat merayakan Idul Adha bersama keluarga, berkurban, dan bersilaturahmi.
Ia menjelaskan, apabila ada nelayan yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi adat sesuai keputusan Lhok masing-masing. Sanksinya bisa berupa penahanan kapal selama tiga hingga tujuh hari.
“Sanksinya tergantung lhok masing-masing. Ada yang diikat boatnya dan tidak boleh melaut selama seminggu atau hasil tangkapannya akan disita dan diserahkan ke lembaga Panglima Laot,” pungkasnya.***
sumber : ajnn.net