Home / Ekonomi / News / Pemerintah

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:23 WIB

Bertemu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Wagub Aceh Dorong Percepatan Revisi UUPA

BIM | JAKARTA — Wakil Gubernur Aceh, H. Fadlullah, melakukan audiensi strategis dengan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK), Dr. Hasan Hasbi, di Lt. 14 Kantor Komunikasi Kepresidenan, Gedung Pramuka, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.

Pertemuan ini menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah berusia hampir dua dekade, serta menggarisbawahi pentingnya pemenuhan kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam pertemuan tersebut, Wagub Fadlullah menyampaikan bahwa inisiatif revisi ini lahir dari kebutuhan untuk menyelaraskan kondisi sosial, ekonomi, dan politik Aceh dengan realitas kekinian.

“Selama 20 tahun sejak perjanjian damai, Aceh masih bergumul dengan kemiskinan dan kesenjangan pembangunan. Revisi ini bukan untuk menambah kekuasaan, tapi untuk memperkuat efektivitas otonomi dalam kerangka NKRI,” ujar Fadlullah.

Ia juga menegaskan bahwa komitmen Aceh tetap solid dalam bingkai persatuan nasional.

“Kami juga memastikan bahwa tidak ada lagi wacana separatis. Kami membawa tokoh-tokoh penting dari berbagai wilayah dan latar belakang politik di Aceh sebagai bentuk representasi bahwa seluruh elemen Aceh sepakat: tidak ada lagi kata ‘Merdeka Aceh’. Yang ada adalah kerja bersama membangun Aceh,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dr. Hasan Hasbi, menyambut baik niat dan semangat yang ditunjukkan oleh Wagub Aceh dan timnya. Ia menjelaskan peran strategis kantornya sebagai simpul koordinasi konten dan substansi kebijakan yang mendukung program-program pemerintahan.

“Peran kami bukan di panggung depan, tapi di balik layar. Kami pastikan narasi dan regulasi yang diusulkan mendapat perhatian serius. Revisi UUPA yang diusulkan tentu perlu dilihat secara proporsional agar tetap selaras dengan konstitusi,” ujar Hasan.

Ia juga menekankan bahwa proses regulasi harus memperhatikan sensitivitas publik dan harmoni antar lembaga.

Baca Juga  Pj Gubernur Aceh Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

“Setiap revisi, termasuk usulan tentang zakat sebagai pengurang pajak, maupun kewenangan lalu lintas barang dan jasa, harus dibingkai dalam norma dan standar yang jelas, agar implementasinya tak kontraproduktif,” jelasnya.

Beberapa poin krusial yang dibawa dalam pertemuan ini antara lain:

Penyesuaian pasal-pasal UUPA terkait kewenangan khusus Aceh, Penguatan otoritas fiskal dan pendapatan Aceh melalui mekanisme dana otsus, Penyelarasan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak, dan Pembukaan akses perdagangan lintas batas untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan komitmen yang sama, baik dari Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat, revisi UUPA ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh sekaligus memperkuat keutuhan nasional.

Share :

Baca Juga

News

Sekda Aceh Lepas Kontingen BAPOMI ke Pomnas 19, Target Masuk 10 Besar

Agama

KPK Panggil Eks Sekjen Kemenag Era Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

News

Bunda PAUD Aceh Lakukan Audiensi untuk Peningkatan Kapasitas Pendidikan Anak Usia Dini

News

Gubernur Mualem Minta Revisi UUPA Sesuai MoU Helsinki

Hukum

Hamas Tuduh AS Terlibat dalam Serangan Israel ke Pejabatnya di Qatar

Ekonomi

Sekda Aceh Buka Rapat Kerja Triwulan III Bank Aceh

Hukum

Pelaku Penembakan Charlie Kirk Ditangkap, Masih Berusia 22 Tahun

Ekonomi

Gubernur Aceh Temui Menteri Koperasi di Jakarta