Home / Ekonomi / News

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:14 WIB

BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Cepat Tukar Sebelum 30 April 2025

KONTAN.CO.ID – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.

Sesuai Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR pada 31 Maret 1992, keempat uang kertas itu ialah pecahan Rp 10.000 Emisi 1979, pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, pecahan Rp 1.000 Emisi 1980, dan pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengimbau masyarakat yang masih memiliki keempat uang pecahan tersebut untuk segera menukarkannya di kantor pusat BI sampai akhir bulan ini.

Pasalnya, uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran itu sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

Ramdan mengatakan, BI sebagai bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.

Mengutip laman resmi BI, terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu.

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Informasi saja, uang rupiah yang dicabut adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Baca Juga  Paripurna Penempatan Keanggotaan AKD DPRA

Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia.

Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Adapun jangka waktu penukaran uang kertas ini bervariasi tergantung tanggal pencabutan.

Selengkapnya di : kompas.com

Share :

Baca Juga

Budaya

Raja Ampat: Antara Tambang Nikel dan Masa Depan Pariwisata Indonesia

Ekonomi

Dampak Tambang Nikel di Raja Ampat versi Greenpeace

News

Dikalahkan Timnas Indonesia, Akhir Era Generasi Emas China?

News

Intip Calon Lawan Timnas Indonesia di Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia

Agama

Mualem Santuni 3.000 Anak Yatim di Aceh Barat, Nagan Raya, dan Abdya

Agama

Nelayan di Aceh dilarang melaut selama lebaran Idul Adha

Ekonomi

Distributor Puma dan Levi’s di Indonesia Resmi Tutup

Agama

Mualem Hadiri Zikir Akbar di Makam Sultan Iskandar Muda