Home / News / Pilkada / Politik

Rabu, 20 November 2024 - 10:19 WIB

Bustami Bantah Gunakan Alat Komunikasi Saat Debat Pilkada Aceh, Hanya Mikrofon “Clip On”

BIM | Calon gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah, membantah menggunakan alat bantu komunikasi saat debat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh pada Selasa (19/11/2024) malam.

Bustami mengatakan, alat yang ada di kerah bajunya merupakan mikrofon untuk dokumentasi internal.

Seperti diketahui, debat terakhir Pilkada Aceh dihentikan karena terjadi kericuhan.

Tim paslon nomor urut 1 menuding Bustami menggunakan alat bantu komunikasi saat debat berlangsung.

“Yang saya gunakan adalah clip on microphone, alat untuk menangkap dan menjernihkan suara sebagai bagian dari dokumentasi internal kami. Penggunaan clip on ini sama sekali tidak melanggar aturan,” tuturnya usai debat, Selasa malam.

Bustami mengatakan, dalam tata tertib yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KIP Aceh, tidak ada larangan penggunaan clip on.

Karena itu, dia mempertanyakan motif di balik pengambilan keputusan sepihak tersebut.

“KIP Aceh seharusnya mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Penggunaan clip on tidak tercantum dalam tata tertib debat yang telah disepakati,” katanya.

Bustami menyesalkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang memutuskan menghentikan debat terakhir Pilkada Aceh.

Dia menilai pembatalan debat pemungkas tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap asas pemilu yang demokratis dan adil.

“Penghentian debat Pilgub Aceh adalah tindakan pelanggaran Pemilu. Kami sebagai pasangan calon nomor urut 1 merasa dirugikan atas pembatalan sepihak yang dilakukan oleh KIP Aceh,” kata Bustami.

“Keputusan ini sangat tidak beralasan,”
ujarnya.

Bustami menuntut agar KIP Aceh segera menggelar ulang debat sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya.

Dia mengancam akan mengambil langkah hukum jika KIP Aceh tidak melaksanakan debat ulang.

“Jika debat ulang tidak dilakukan, kami akan menempuh upaya hukum terhadap seluruh komisioner KIP Aceh. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mencederai proses demokrasi di Aceh,” katanya.

Baca Juga  Penjabat Gubernur Safrizal Raih Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2024

Sumber : kompas.com

Share :

Baca Juga

Hukum

Dubes Iran: Konflik dengan Israel Bisa Berhenti jika Netanyahu Terbunuh

Ekonomi

Senyum Siswa SD saat Marlina Ajak Mereka Belanja Seragam Baru

News

Alhamdulillah 4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem : Dari Rakyat Aceh Terima Kasih Presiden Prabowo

Hukum

Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh

News

Gubernur Aceh Serahkan SK Kepada 618 Calon ASN: Wajah Negara dan Garda Terdepan Pelayanan Publik

News

Cegah Stunting, Bunda PAUD Aceh Kunjungi Sekolah-Sekolah di Abdya

Hukum

Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kilogram Ganja Di Pidie Jaya

News

Demo Rebut 4 Pulau, Massa di Aceh Bawa Bendera Bulan Bintang dan Spanduk Referendum