Home / Ekonomi / News / Pemerintah

Senin, 29 September 2025 - 17:09 WIB

Samsat Banda Aceh Pilih Cara Arif: Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak dalam Pembayaran PKB dan Balik Nama Kendaraan Bermotor

BIM | Banda Aceh – UPTD-PPA Wilayah I Banda Aceh memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu tanpa denda, sekaligus kepada masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan BBNKB 2 dengan mengalihkan plat Non BL seperti BK menjadi BL saja.

Apresiasi ini diberikan di Samsat Unggulan, yaitu Samsat Drive Thru Roda Dua, Samsat Keliling, serta Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP), sebagai wujud menanamkan kesadaran pajak melalui cara-cara arif, edukatif, dan tepat sasaran.

Kepala UPTD Wilayah I Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, S.STP, menyampaikan bahwa penghargaan ini adalah dorongan agar masyarakat patuh pajak dengan penuh kebanggaan. *“Membayar pajak tepat waktu dan memakai plat BL saja bukan sesuatu yang menakutkan, melainkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah serta bentuk kebanggaan sebagai warga Aceh,”* ujarnya.

Rahmat menegaskan bahwa Samsat Banda Aceh mengedepankan pendekatan yang bijak dalam membangun kepercayaan publik. *“Kami percaya, ketika masyarakat diperlakukan dengan baik, kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya, bahkan menjadi kebanggaan bersama dalam mendukung pembangunan melalui pajak,”* tambahnya.

Baca Juga  Pj Gubernur Safrizal: Aceh Satu-satunya Daerah yang Memuat RLH di Etalase e-Katalog

Share :

Baca Juga

News

Pembentukan Tim Rencong Aceh: Langkah Pemerintah Aceh Perkuat Fungsi Staf Ahli Gubernur

Hukum

Wagub Aceh: Green Policing Tonggak Penting Mencegah Tambang Liar

Hukum

Heboh Gubernur Sumut Razia Plat Kendaraan Aceh, Haji Uma: Jangan Rusak Hubungan Aceh-Medan 

Agama

Wagub Lepas Kafilah Aceh Bertanding ke STQH Nasional, Optimis Bisa Raih Juara

News

Pemerintah Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Hukum

Tertibkan Data Kendaraan Bermotor pada DLHK Aceh, Samsat Banda Aceh Telusuri Akar Masalah Tunggakan Pajak

Hukum

Pemerintah Aceh Imbau Masyarakat Aceh yang Gunakan Pelat Luar agar Mutasi ke Pelat BL

Hukum

Gubernur Mualem: Penataan Tambang Ilegal Demi Kelestarian Lingkungan dan Meningkatkan PAA